Karena hamili siswa sekolah dasar (SD), seorang mandor kebun sayur, sebut saja SJ ( 31 ) diamankan satuan reskrim polres Tanjungpinang.
Bujang lapuk ini tidak mengira cerita cintanya dapat berujung dibalik jeruji besi, sj diamankan dirumahnya lebih kurang jam 20. 00 wib, selasa ( 14/12 ) di wacopek.
Cerita cinta bujang lapuk serta abg, sebut saja melati ( 14 ) telah berjalan 1 tahun paling akhir serta mereka telah lakukan jalinan suami istri berapa kali di rumah korban.
Saya telah kasih tau orang tuanya, untuk memeriksakan anaknya ke dokter. supaya ketahuan siapa yang menghamili anaknya. tetapi melati menampik, walau tubuhnya telah mulai mengembang, kata sj.
Dia menyebutkan perihal ini dilaporkan oleh guru siswa kelas 5 itu, hingga dirinya dijemput polisi untuk mempertangung jawabkan perbuatanya lakukan jalinan intim dengan anak di bawah usia.
SJ yang tidak tahu kapan melati mulai hamil, menceritakan cerita cinta mereka. pria asal kalimantan ini mengaku telah 7 th. bekerja di kebun sayur tersebut serta sejak 1, 5 th. lantas mulai mengetahui melati. sejak tersebut sj kerap datang ke rumah melati, dikarenakan ayah melati bekerja di kebun sayur yang ia awasi. dikarenakan kerap bersua selanjutnya dua insan yang tidak sama zaman ini saling jatuh cinta, sampai mereka mengambil keputusan untuk berpacaran sejak januari 2010 lantas.
Sejak itu sj semakin kerap datang kerumah melati, walau jarak rumah mereka meraih 2 km.. kerap bertandang, selanjutnya sj mengajak melati lakukan jalinan intim serta perihal itu dikerjakan di kamar rumah melati.
Kami melakukanya tanpa sepengetahuan orang tuanya. saya tidak ingat lagi berapakah kali mengerjakannya dengan melati, รข€ ungkap sj. dia menyebutkan pertama kali memanglah ia yang mengajak, tetapi setelah itu melati atau dia yang mengajak.
Kapolres akbp suhendri shsik melewati kasat reskrim akp arif budi sik membetulkan penangkapan itu. dia menyebutkan tetap lakukan penyelidikan serta lakukan visum pada korban, dikarenakan belum diketahui berapakah umur kandungan korban.
Bila dapat dibuktikan pelaku bisa dijerat pasal 81 junto pasal 82 uu nomer 23/2002 perihal perlindungan anak, dengan ancaman 15 th.. dikarenakan lakukan jalinan intim dengan anak di bawah usia tampa ikatan suami istri.
No comments:
Post a Comment