Sesudah membubarkan 10 lembaga non-struktural beberapa waktu terakhir, Presiden Joko Widodo selekasnya membubarkan kembali 40 lembaga non-struktural yang lain.
Terkecuali untuk merampingkan birokrasi serta mengefektifkan kementerian, Jokowi mempunyai tujuan mengefisiensienkan biaya.
Hal semacam itu disibakkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, waktu dihubungi. Tetapi, Andi malas mengatakan lembaga yang disebut.
" Saya belum dapat katakan namanya, “ katanya, Sabtu (13/12/2014).
Sekarang ini, lebih Andi, pemerintah masih tetap mengkajinya. Ada dua konsentrasi yang masih tetap dikaji berkenaan gagasan pembubaran 40 lembaga itu.
“Soal biaya yang telah terlanjur dialokasikan ke lembaga-lembaga itu serta sejauh mana lembaga-lembaga itu telah terikat kontrak atau kesepakatan dangan pihak yang lain supaya ketika sistem likuidasinya tidak menyebabkan permasalahan, " katanya.
Menurut Andi, 10 lembaga non-struktural yang pada awal mulanya dinyatakan telah dibubarkan adalah hasil kajian lama yang belum dieksekusi oleh pemerintah pada awal mulanya.
Dari website resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), sesuai sama Perpres Nomer 176 Th. 2014 perihal Pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural, ke-10 lembaga yang dibubarkan itu yaitu :
1. Dewan Penerbangan serta Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi serta Ingindalian Penambahan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan serta Ingindalian Pembangunan Perumahan serta Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bagian Kehutanan
7. Badan Pengembangan Lokasi Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Tindakan Nasional Penghilangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak
9. Dewan Pengembangan Lokasi Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia. (HAR)
No comments:
Post a Comment