Peraturan Baru Bagi yang Telat Bayar Pajak Kendaran !!



Sekali lagi Divisi Humas Mabes Polri melalui laman resmi Facebook-nya kembali membagikan informasi utama untuk orang-orang, terutama untuk Anda yang mempunyai kendaraan bermotor pribadi.

Kesempatan ini sosialisasi yang didapatkan yaitu tentang langkah mengkalkulasi jumlah denda yang perlu dibayar waktu warga telat membayar denda kendaraan bermotor sesuai sama lamanya telat saat pembayaran.

Pertama, masih tetap ada toleransi sehari kerja untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang didapatkan Pemerintah. Misalnya, bila pembayaran jatuh tempo pada tanggal 1, jadi masih tetap ada toleransi untuk merampungkan pembayaran sampai tanggal 2 serta denda baru bakal berlaku mulai tanggal 3. Tetapi bila saat berlaku habis pada hari Sabtu, jadi denda baru diberlakukan pada hari Selasa.

Lalu berapakah besar pajak yang perlu dibayar bila saat toleransi itu sudah melalui? Tersebut penjelasan dari Divisi Humas Mabes Polri.

- Bila saat toleransi itu diabaikan, jadi denda bakal diberlakukan sebesar 25 % dari pokok pajak. Tetapi bila kian lebih satu bulan tak dibayarkan, jadi yang memiliki bakal dikenakan denda penambahan sebesar 2 % dari pokok pajak per bulannya.

- Pemerintah membanderol denda optimal sebesar 48 % atau tak dibayarkan sepanjang dua th., berarti bila kian lebih dua th. tak dibayarkan, jadi besaran dendanya terus 48 %. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua serta roda empat. "

No comments:

Post a Comment